Jakarta – Sengketa panjang terkait kepemilikan merek dan logo Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Tata Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan perkara ini dengan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh PITI pimpinan Dr. H. Serian Wijatno.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (18/12/2024), Pengadilan menyatakan bahwa merek dan logo PITI yang selama ini diklaim oleh Ipong Hembing tidak sah. Pendaftaran merek tersebut pun dinyatakan batal dan harus dicoret dari daftar umum merek.
Kemenangan ini merupakan buah dari perjuangan panjang PITI pimpinan Serian Wijatno dalam upaya mengembalikan amanat pendiri organisasi. Selama proses persidangan, tim kuasa hukum PITI berhasil membuktikan bahwa merek dan logo PITI yang sah secara hukum adalah milik organisasi yang dipimpinnya.
“Kami sangat bersyukur atas putusan ini. Ini adalah kemenangan bukan hanya untuk PITI, tetapi juga untuk seluruh anggota dan simpatisan yang selama ini setia mendukung perjuangan kami,” ujar H. Eko Tanuwiharja, SH, salah satu anggota tim kuasa hukum PITI.
Menariknya, dalam sepanjang proses persidangan, pihak tergugat yang diwakili oleh Ipong Hembing tidak pernah hadir. Meski telah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali, Ipong Hembing dan kuasa hukumnya memilih untuk tidak menghadiri persidangan atau mengajukan bantahan atas gugatan yang diajukan oleh PITI pimpinan Serian Wijatno.
Atas ketidakhadirannya tersebut, Pengadilan menganggap bahwa Ipong Hembing telah mengakui seluruh dalil yang diajukan oleh penggugat. Hal ini semakin memperkuat dasar hukum atas putusan yang telah dikeluarkan.
Dalam persidangan, PITI juga menghadirkan sejumlah saksi ahli, termasuk tokoh Islam Tionghoa Indonesia, H. Yusuf Hamka. Kesaksian para ahli ini semakin memperkuat posisi PITI dan meyakinkan majelis hakim akan kebenaran klaim mereka.
Putusan Pengadilan Tata Niaga Jakarta Pusat ini memiliki implikasi yang sangat signifikan bagi masa depan PITI. Dengan ditetapkannya merek dan logo yang sah, PITI pimpinan Serian Wijatno kini dapat menjalankan kegiatan organisasinya dengan lebih baik dan terhindar dari sengketa hukum.
Selain itu, putusan ini juga menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa merek di Indonesia. Putusan ini menunjukkan bahwa hukum akan tetap tegak dan melindungi hak-hak yang sah dari setiap pihak.