Chenghoo.co
Home » Dua Jenis Kas Masjid ini Perlu Diketahui Para Takmir
Peristiwa

Dua Jenis Kas Masjid ini Perlu Diketahui Para Takmir

SURABAYA (chenghoo.co)-Kotak kas masjid sebaiknya dibagi menjadi dua jenis. Selain kotak kas masjid, perlu ditambah satu lagi, yaitu kotak kas kemaslahatan umum. Hal tersebut untuk memudahkan manajemen pengelolaan dana keuangan masjid yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat.

“Kenapa? Agar nantinya jika mau mengeluarkan dana di luar kepentingan masjid, bisa diambilkan dari kas kemaslahatan umum. Misalnya ada santunan untuk membantu warga yang kebakaran atau kena bencana alam,” demikian disampaikan oleh Ustadz Abdul Wahid Alfaizin, M.E.I, Ketua Fatwa MUI Surabaya, dalam Diklat Pengelolaan Keuangan dan Inventaris Masjid. Diadakan oleh FORSAMA (Forum Silaturahmi Antar Masjid), di Masjid An-Nuur, Genteng, Surabaya, Minggu (25/9/2022).

Ustadz Wahid melanjutkan, jika hanya ada kas Masjid, maka takmir tidak bisa mengeluarkan dana ketika dibutuhkan untuk kepentingan di luar masjid. Hal ini dikarenakan kas masjid hanya bisa digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang berkenaan dengan masjid saja.

“Melalui kas kemaslahatan umum, maka dana tersebut bisa digunakan untuk segala kepentingan yang berkenaan dengan kemaslahatan untuk masjid maupun masyarakat umum,” katanya.

Ustadz Wahid juga memaparkan secara gamblang tentang bagaimana hukum menggunakan halaman atau teras masjid atau bagian atas masjid sebagai lokasi transaksi jual-beli.

“Sebab ada di beberapa pendapat yang mengatakan bahwa halaman maupun atap masjid itu haram,” katanya.

Namun demikian, tambahnya, Imam Hanafi,
Maliki, dan Hambali, menganggap bahwa halaman masjid itu bukan termasuk dari masjid. Dengan demikian, maka tidak masalah sekiranya halaman masjid dimanfaatkan untuk jual beli, seperti membuat kios atau toko.

“Dan itulah yang seharusnya, halaman masjid bisa dipergunakan untuk pemberdayaan ekonomi masjid,” katanya.

A Subiantoro, Ketua Umum Forsama, mengatakan, Diklat Pengelolaan Keuangan dan Inventaris Masjid merupakan program pertama yang diadakan oleh Forsama.

“Forsama kita bentuk baru tiga bulanan ini. Sebagai wadah Dr silaturahmi antar masjid. Dan Diklat Pengelolaan Keuangan dan Inventaris Masjid ini merupakan program pertama kita. Tema-tema seperti ini memang sangat dibutuhkan oleh para takmir masjid. Ke depan, akan ada program-program lanjutan yang berkenaan dengan problematika kemasjidan,” katanya.

Moch Taufik, Ketua Tanfidziyah MWCNU Kec Genteng, Surabaya, mengapresiasi keberadaan Forsama dengan program-program kemasjidan yang digagas.

“Kami selaku pengurus MWCNU Kec Genteng, sangat mendukung dan mengapresiasi Forsama dengan program-program kemasjidan yang akan dilaksanakan, khususnya di kecamatan Genteng,” katanya.

Senada juga disampaikan oleh Usman Efendi, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Genteng. Menurutnya, program Forsama sangat bagus untuk kepentingan umat yang ada di masjid di wilayah Kecamatan Genteng.

“Untuk itulah kita kerja sama untuk memakmurkan masjid dan masyarakat sekitarnya,” katanya.

Sebagai tambahan informasi, acara Diklat Pengelolaan Keuangan dan Inventaris Masjid ini diikuti oleh sebanyak 100 takmir masjid se-Surabaya, 15 di antaranya berasal dari takmir masjid di kecamatan Genteng, Surabaya. Tamam Malaka.