SURABAYA (chenghoo.co)-Dalam membentuk atau mendirikan suatu Perkumpulan maupun Yayasan, sebaiknya melalui mekanisme atau proses yang sesuai aturan yang berlaku. Hal ini untuk menghindarkan hal – hal yang tidak diinginkan di masa depan. Hal ini disampaikan oleh notaris Ir. Joyce Sudarto SH, dalam acara Talk Show yang bertajuk “Hukum Yayasan dan Perkumpulan”. Acara ini diselenggarakan atas kerja sama Paguyuban Masyarakat Tionghoa Surabaya (PMTS) dan Yayasan Bhakti Persatuan (YBP), di gedung YBP, Rabu (3/8/2022) sore.
“Seperti diketahui, meski sudah sesuai aturan, masih ada saja masalah atau tuntutan. Apalagi kalau tidak sesuai aturan. Karena kalau suatu perkumpulan atau Yayasan belum punya uang, misalnya, biasanya tidak ada tuntutan,” katanya.
Joyce juga menjelaskan tentang tentang dua jenis perkumpulan, yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Di antara contoh Perkumpulan yang tidak berbadan hukum, seperti perkumpulan pecinta tanaman hias dan lain sebagainya.
“Tetapi kemudian, biasanya perkumpulan seperti pecinta tanaman hias dan yang sejenisnya, kalau sudah berkembang menjadi besar, sudah ada uang yang terlibat, maka mereka mulai memikirkan agar berbadan hukum,” katanya.
Dijelaskan Joyce, ada banyak keuntungan jika suatu Perkumpulan telah berbadan hukum. Di antaranya, bisa memiliki tanah bersatus hak milik. Bisa berperkara di pengadilan dan seterusnya.
“Lalu bagaimana dengan Perkumpulan yang tidak berbadan hukum? Ini nanti mengacu pada UU Ormas (organisasi kemasyarakatan), LSM atau parpol itu termasuk ormas,” katanya.
Dalam acara talk show yang dihadiri oleh berbagai organisasi di Surabaya tersebut, disambut antusias para peserta. Hal ini tampak pada sesi tanya jawab, sejumlah pertanyaan bermunculan terkait Perkumpulan dan Yayasan yang kerap menjadi problem.
H.A. Nurawi, selalu Ketua Koordinator PMTS, mengatakan, belakangan ini marak terjadi peristiwa tuntut-menuntut yang berkaitan dengan Perkumpulan dan Yayasan. Karena itu perlu ada pemahaman tentang hukum-hukum organisasi, sehingga hal demikian tidak perlu terjadi.
“Sehingga mengerti tentang fungsi-fungsi dewan pengawas, dewan pembina, posisi ketua, sekretaris maupun bendahara. Semoga melalui adanya talk show ini, seluruh pengurus yang ada di organisasi mengerti tentang hukum Perkumpulan dan Yayasan, mengerti tentang hak dan kewajiban, serta wewenangnya. Agar tidak terjadi suatu kesalahpahaman di kemudian hari,” katanya.
Hermawan Santoso, Ketua YBP, mengatakan, di kota Surabaya terdapat lebih dari 100 Perkumpulan maupun Yayasan. Namun demikian, tidak semuanya mengerti tentang hukum-hukum Perkumpulan dan Yayasan.
“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat tentang pemahaman akan hukum Perkumpulan dan Yayasan. Kita di sini hanya memfasilitasi agar kita memahami bagaimana Perkumpulan dan Yayasan menjalankan kegiatannya dengan benar,” katanya. Tamam Malaka.