Chenghoo.co
Home » Kemenag Cabut Izin Empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
Haji & Umroh Headline Terkini

Kemenag Cabut Izin Empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah

Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizal Ali menjawab wartawan

 

Kementerian Agama mencabut izin operasional empat pelaku “bisnis” umrah atau Penyelengaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang bermasalah di Tanah Air. Keempatnya adalah PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.

“SK pencabutan telah disampaikan kepada masing-masing pihak melalui Kanwil Kemenag setempat. Ini sikap tegas Kemenag terhadap PPIU yang nakal,” tegas Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizal Ali kepada wartawan di Kantor Kemenag, Selasa (27/03).

Didampingi Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim dan Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki, Nizar mengatakan bahwa pencabutan terhadap Abu Tours, SBL dan Mustaqbal Prima Wisata dilakukan karena mereka telah terbukti gagal memberangkatkan jemaah.

Sedangkan Interculture dicabut karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah setelah bank garansinya disita pihak kepolisian terkait kasus First Travel (FT). Interculture adalah PPIU yang berafiliasi dengan FT.

Nizar Ali berharap ke depan, jemaah yang akan mendaftar umrah agar memperhatikan lima hal berikut:

1.Pilih travel umrah berizin resmi (cek di web Kemenag atau tanyakan ke Kankemenag Kab/Kota setempat);
2.Menakar harga paket umrah yang ditawarkan (mendekati atau sama dengan harga referensi);
3.Pastikan saat mendaftar memperoleh nomor registrasi untuk mengecek proses pemberangkatan melalui SIPATUH;
4.Pastikan paket yang ditawarkan sesuai standar pelayanan minimal yang meliputi: bimbingan ibadah, transportasi, akomodasi dan konsumsi, kesehatan, perlindungan jemaah, serta perlindungan jemaah;
5.Segera melapor jika menemukan masalah melalui SIPATUH.

“Jadi, untuk lebih aman, gunakan SIPATUH saat mendaftar umrah. PPIU yang terdaftar di SIPATUH sudah dipastikan mendapat izin resmi dari Kementerian Agama. Paket yang ditawarkan pun sudah memenuhi standar pelayanan minimal,” ujar Nizar.

Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH) adalah layanan berbasis elektronik (web dan mobile) yang dikembangkan Kementerian Agama. Saat ini, SIPATUH sedang dalam tahap uji coba sampai dengan 31 Maret 2018 dan akan aktif diberlakukan per April 2018 setelah diresmikan Menteri Agama. (Agus)

Related posts

Menag Larang Biro Travel Umroh Bisniskan Uang Jemaah

chenghoo1

Kemenag Rilis 31 Penyelenggara Umrah Resmi

chenghoo1

Suspend Dicabut, Kemenag dan Kemenhaj Saudi Bahas Teknis Umrah

chenghoo1