Chenghoo.co – Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439H/2018M sebesar Rp35.235.602. Ini berrarti ada kenaikan sebesar 0,9% dari rata-rata besaran BPIH tahun lalu, yaitu Rp34,89 juta.
“Ada kenaikan sebesar Rp345.290 atau 0,9%,” ujar Menag saat Rapat Kerja Penetapan BPIH 1439H/2018M di Gedung Parlemen Komplek Senayan Jakarta, Senin (12/03).
Menurut Menag, ada tiga faktor yang mempengaruhi kenaikan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun ini di banding tahun 2017. Pertama, adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 5% untuk semua barang dan jasa yang dikonsumsi dan dipergunakan di Arab Saudi.
Kedua, kenaikan harga bahan bakar minyak dan tarif listrik di Arab Saudi serta trend kenaikan harga avtur. Ketiga, perubanan nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika dan Saudi Riyal.
“Kenaikan sebesar Rp345.290 atau 0,9%, menurut hemat kami, wajar dan rasional, apalagi ditambah dengan adanya peningkatan kualitas layanan di banding tahun lalu,” kata Menag.
Peningkatan layanan tersebut meliputi; pertama, penambahan petugas haji menajdi 4.100 orang sesuai dengan peningkatan kuota haji. Kedua, jumlah makan jemaah di Mekkah menjadi 40 kali (meningkat dari tahun lalu yang sebanyak 25 kali) dan di Madinah 18 kali.
Ketiga, sistem sewa pemondokan di Madinah menggunakan sistem full musim dan blocking time, berbeda pada tahun-tahun sebelumnya yang hanya menerapkan sistem blocking time (sesuai kedatangan jemaah). Keempat, waktu tinggal jemaah di Arab Saudi selama 41 hari.
Keempat, peningkatan kualitas tenda, toilet di Armina, dan upgrade bis masyair (bis menuju Armina). Kelima, peningkatan kualitas koper, tas, dan batik seragam jemaah haji. (Agus Supriyadi)