Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melarang Biro Travel Umrah dan Haji di Indonesia untuk membisniskan uang jemaah. Menurut Menag, Kemenag sudah sejak lama bekerjasama dengan Polri untuk menangani kasus-kasus yang diduga berpotensi terkena tindak pidana terkait dugaan peniipuan dan penelantaran jemaah umrah dan haji yang menyebabkan kerugian jemaah.
Untuk mengantispasi hal-hal yang merugikan jemaah umrah dan haji, Kemenag juga melakukan pengetatan regulasi. Proses revisi sejumlah regulasi tersebut sudah hampir final.
Salah satu yang diatur terkait masa pemberangkatan jemaah. Menag mencontohkan, minimal tiga bulan sejak pelunasan biaya umrah, jemaah harus diberangkatkan. Ke depan, tidak boleh lagi ada jemaah umrah yang baru bisa berangkat setelah satu atau dua tahun mendaftar.
“Ini supaya uang yang menjadi setoran awal calon jemaah tidak diputar dengan kegiatan yang tidak ada urusan dengan umrah. Jadi uang jemaah itu tidak boleh dibisniskan oleh biro travel,” kata Menag Lukman dilansir situs resmi Kemenag, Rabu (14/02).
Menag berpesan kepada calon jemaah umrah untuk lebh bijak dalam memilih travel dan PPIU serta tidak mudah terjebak oleh iming-iming yang belum tentu kebenarannya.(Agus)