Chenghoo.co
Home » Kemenag Terus Lakukan Penyempurnaan Terjemah Al Quran
Headline Terkini

Kemenag Terus Lakukan Penyempurnaan Terjemah Al Quran

Terjemahan Al Quran Kementerian Agama telah mengalami penyempurnaan sejak pertama kali diterbitkan pada tahun 1967.

Pgs Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran Muchlis M Hanafi mengatakan, Terjemah Al Quran Kementerian Agama mengalami penyempurnaan pertama kali pada tahun 1989. Sedangkan penyempurnaan terakhir dilakukan pada tahun 2002 dan sampai sekarang masih dipergunakan.

“Penyempurnaan terjemah Al Quran merupakan sebuah kebutuhan, untuk merespon perkembangan masyarakat, terutama terkait dengan pemahaman masyarakat,” ujar Muchlis M Hanafi pada Seminar Hasil Penelitian Penggunaan Terjemah Al Quran Kementerian Agama di Masyarakat, Jakarta, Selasa (8/8).

Alasan perlunya penyempurnaan terjemah Al Quran, lanjut Muchlis, yaitu untuk merespon perkembangan dinamika di masyarakat dan berkembangnya Bahasa. “Jadi kita perlu menyesuaikan dari perkembangan tersebut. Maka dari itu, kita mengundang Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk ikut serta mencermati terjemahan Al Quran dari sisi tata bahasa,” katanya.

“Sejak tahun anggaran 2016, LPMQ telah memulai kegiatan penyempurnaan terjemahan Al Quran Kementerian Agama,” sambungnya.

Muchlis M Hanafi memperkirakan penyempurnaan terjemah ini akan selesai pada tahun 2019. Sebab, proses saat ini belum sampai setengah jalan. Di samping itu, masih ada satu mekanisme lagi yang tidak hanya selesai di tingkat tim penyempurna karena harus dilakukan uji publik. Proses itu akan dilakukan pada Forum Musyawarah Ulama Al Quran yang mengundang ulama dan pakar Al Quran.

“Dummi yang sudah disusun oleh tim akan diserahkan kepada para ulama pakar Al Quran dan bila selesai baru disebarkan ke masyarakat. Hal ini perlu hati-hati dalam penerjemah Al Quran,” ucap Muchlis M Hanafi.

 

Empat Instrumen Penyempurnaan Terjemah Al Quran

Pgs Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran Muchlis M Hanafi mengatakan sehubungan banyaknya masukan, sejak tahun 2016, LPMQ melakukan proses penyempurnaan terjemahan Al Quran terbitan Kementerian Agama. Menurutnya, ada empat instrument yang digunakan, yaitu:

Pertama, membentuk tim, yang terdiri dari para pakar, baik bakar Al Quran maupun pakar bahasa. “Secara resmi, kami menggandeng badan pembinaan dan pengembangan bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk ikut serta mencermati Terjemahan Al Quran Kementerian Agama dari aspek kebahasaannya,” kata Muchlis.

“Tim ini bekerja secara reguler, bersidang untuk melakukan pemilihan kata dan makna yang dirasa lebih tepat sesuai dengan perkembangan zaman,” sambungnya.

Instrumen kedua adalah membuka konsultasi publik secara offline. Hal ini dilakukan antara lain dengan menggelar konsultasi publik di beberapa titik sejak dua tahun terakhir. Konsultasi ini melibatkan sejumlah unsur, yaitu:

1. Bekerjasama dengan Universitas Al Azhar Indonesia yang melibatkan para akademisi dan tokoh masyarakat,
2. Bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Barat,
3. Bekerjasama dengan pondok pesantren Sunan Pandanaran di Yogyakarta
4. Bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Al Anwar Rembang

“Itu konsultasi publik yang kita lakukan untuk mencari masukan terkait penyempurnaan terjemahan ini,” katanya.

Instrumen ketiga, menggali informasi langsung di lapangan melalui penelitian penggunaan terjemah di tengah masyarakat. “Melalui penelitian lapangan ini, kami berusaha mencari jawaban sebenarnya yang dibutuhkan oleh masyarakat itu seperti apa,format terjemahannya,”ucap Doktor Tafsir lulusan Al Azhar Kairo ini.
Instrumen keempat, membuka konsultasi publik secara online. Muchlis M Hanafi mengatakan, setiap warga, anggota masyarakat, berhak memberikan masukan dan usulan melalui portal LPMQ.

“Setiap masukkan dari masyarakat akan diperiksa oleh tim redaksi dan akan diteruskan kepada anggota tim yang akan membahasnya dalam sidang-sidang reguler,” kata Muchlis M Hanafi.

Seminar ini dibuka Kepala Badan Litbang dan Diklat Keagamaan Abd Rahman Mas’ud. Seminar ini dihadiri 75 peserta yang berasal dari berbagai unsur baik peneliti LPMQ, unsur masyarakat, perguruan tinggi, serta dari unit-unit Eselon 1 di Kementerian Agama.

Sebagai narasumber pada acara tersebut yaitu Prof Muljani A Nurhadi, M.Ed, M.S dan Dr. Moch. Syarif Hidayatullah (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), Dr.H. Muchlis M. Hanafi dan H. Abdul Aziz Sidqi,M.Ag (LPMQ), serta H. Jamaluddin M Marki,Lc, M.Si dari Bimas Islam.

Related posts

Menag Larang Biro Travel Umroh Bisniskan Uang Jemaah

chenghoo1

Bertemu Gubernur Makkah, Menag Sampaikan Kebijakan Penyiapan Jemaah Umrah Indonesia

chenghoo1

Kemenag Rilis Font Mushaf Standar Indonesia untuk Penulisan Alquran

chenghoo1