Chenghoo.co
Home » Viral Minum Air Kencing Unta, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?
Dunia Islam Khazanah Terkini

Viral Minum Air Kencing Unta, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

Baru-baru ini video Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) menjadi viral di media sosial.  Dalam video tersebut terlihat UBN meminum air kencing unta. Warganet pun ramai memperbincangkan hukum meminum air kencing tersebut hingga menjadi trending topik di Twitter belum lama ini.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama (MUI), KH Cholil Nafis, mengatakan ulama berbeda pendapat terkait hukum meminum air kencing unta. Namun, menurut dia, secara pribadi dirinya merasa jijik untuk meminum air kencing unta.

“Ya memang ada yang tak jijik dengan kencing unta. Kalau saya pribadi sih jijik,” ujarnya.

KH Cholil menuturkan, jika dilihat dari persepektif kesehatan memang ada hadis nabi yang menceritakan bahwa ada sahabat nabi yang sakit pencernaan. Karena perubahan cuaca lalu mengobatinya dengan minum air kencing unta.

Namun, menurut Kiai Cholil, berdasarkan jumhur ulama khususnya mazhab Asy-Syafiiyah dan Al-Hanafiyah dijelaskan bahwa semua benda yang keluar dari tubuh hewan lewat kemaluan depan atau belakang hukumnya benda najis.

Ia mengatakan, air kencing dan kotoran hewan hukumnya najis didasarkam pada sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:

Nabi SAW meminta kepada Ibnu Mas’ud sebuah batu untuk istinja, namun diberikan dua batu dan sebuah lagi yang terbuat dari kotoran (tahi). Maka beliau mengambil kedua batu itu dan membuang tahi dan berkata,”Yang ini najis”. (HR. Bukhari)..

Sementara, ulama yang yang membolehkan meminum air kencing dan kotoran hewan berdasarkan pada pandangan Mazhab Al-Hanabilah atau Mazhab Hambali. Pendapat mazhab Hambali menyebutkan bahwa air kencing dan kotoran hewan yang halal dagingnya, atau halal air susunya, bukan termasuk benda najis.

KH Cholil mencontohkan seperti kotoran ayam, kotoran kambing, sapi, kerbau, rusa, kelinci, bebek, angsa dan semua hewan yang halal dagingnya. Berdasarkan mazhab Hambali, maka air kencing dan kotorannya tidak najis.

Sementara, umat Islam Indonesia sendiri yang sejak kecil sudah terbiasa dengan pandangan mazhab fiqih Asy-Syafiiyah, tetap saja memandang bahwa air kencing dan kotoran hewan seluruhnya adalah benda-benda najis.

Namun, bagi orang-orang yang terdidik dengan mazhab Hambali seperti di Saudi Arabia, air kencing dan kotoran unta, kambing, sapi dan sejenisnya, dianggap biasa-biasa saja.

Menurut KH Cholil, saat Rasulullah SAW membolehkan seorang sahabat yang meminum air kencing unta sebagai pengobatan, dalam pandangan mereka hal itu terjadi karena darurat saja. Namun, meminum air kencing unta sejatinya bukan hal yang lazim dilakukan setiap hari.